SANGIHE, RedaksiManado.Com -Puncak perayaan HUT Provinsi Sulawesi Utara ke-53 tahun Sabtu (23/9/2017), menjadi bagian yang tak terlupakan oleh pemerintah Kabupaten Sangihe secara khusus dan masyarakat Nusa Utara pada umumnya.
Berawal dari surat Sekretariat Daerah Provinsi bernomor 005/2609 bersifat penting yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi Farly Kotambunan SE ditujukan untuk Bupati Kepulauan Sangihe perihal Penerimaan penghargaan.
Sebagaimana inti surat tersebut, mengundang Pemerintah Daerah untuk hadir dalam pelaksanaan upacara bendera dalam rangka HUT Provinsi Sulawesi Utara Ke 53 bertempat di Gelanggang olahraga Robert Wolter Monginsidi sekaligus penyerahan penghargaan kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe (Dinasdukcapil) sebagai terbaik Ke III berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara nomor 271 Tahun 2017.
Menjadi persoalan ketika saat penyerahan penghargaan nama Kabupaten Sangihe tak kunjung dipanggil sampai acara selesai, padahal saat itu Pemkab Sangihe diwakili oleh Wakil Bupati Helmud Hontong SE dan Kadis Dukcapil Dra Olga Makasidamo.
Muncul kejanggalan saat penyerahan penghargaan dimana dari tiga pemenang kategori tersebut hanya Kabupaten Sangihe tidak dipanggil. Sontak hal ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat Sangihe Khususnya maupun Nusa Utara pada umumnya. Bahkan langsung menjadi viral di media sosial Facebook dalam salah satu postingan menilai kejadian tersebut sebagai tindakan pelecehan terhadap Kabupaten Sangihe yang dilakukan Pemprov. Ada juga akun yang mengaitkan tindakan tersebut dengan Pilkada 2020 agar masyarakat Nusa Utara tidak lagi memilih pemimpin sekarang untuk periode kedua.
Tokoh masyarakat Nusa Utara Drs Agustinus Tahendung dimintai tanggapannya, mengecam kejadian tersebut. Ini persoalan harga diri masyarakat Sangihe, Wakil Bupati hadir sebagai simbol dari masyarakat.
“Tindakan semena-mena dari panitia tersebut merupakan pelecehan bagi harga diri masyarakat Sangihe.Saya mendorong Gubernur mengevaluasi bawahannya jangan sampai kelalaian bawahan berdampak negatif terhadap Gubernur dan Wagub,” tandas Tahendung. (NL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar