Talaud, RedaksiManado.Com – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 Kabupaten Kepulauan Talaud disetujui bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (19/09/2017).
Rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE (SWM) ini, dipimpin langsung oleh ketua Dekab Talaud George Rompah, Wakil Ketua Dekab Jakob Mangole dan Gunawan Talenggoran.
Bupati SWM pada kesempatan itu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD yang dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2017 yang cukup alot, dimana telah berjuang dengan semangat tinggi demi kepentingan masyarakat Porodisa.
"Ini merupakan bukti kerja keras kita untuk masyarakat Talaud yang kita cintai, yang telah memberikan mandat kepercayaan kepada kita semua untuk membawah Porodisa ke arah yang lebih baik dan maju. Karena, penetapan Ranperda ini tak lain demi kepentingan dan sejahtera masyarakat Talaud,” kata Manalip
Orang nomor satu di Bumi Porodisa ini pun menghimbau agar bersama-sama berjuang untuk bahas ke tahap yang lebih lanjut yaitu ke tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). “Semoga saja cepat mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi,” katanya. (SS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar