BITUNG, RedaksiManado.Com – Seorang pria berinisial PN, warga Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung tega mencabuli perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga, di perkebunan kelurahan setempat, Jum’at (15/09/2017) siang.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada orang tuanya. Dituturkan korban, siang itu dirinya dijemput pelaku di sekolah. Dalam perjalanan pulang, korban dipaksa (maaf) memegang alat vital pelaku, di perkebunan tersebut. Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bitung. Gerak cepat, Timsus Tarsius dan Tim Buser Polres Bitung berhasil membekuk pelaku di rumahnya, lalu digiring ke Mapolres.
Dalam pemeriksaan, perbuatan serupa ternyata telah dilakukan pelaku berkali-kali, baik di perkebunan maupun di kamarnya. Modusnya, pelaku sering mengantar dan menjemput korban sekolah dan membelikan peralatan sekolah serta mainan anak-anak. Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Kasubbag Humas, pelaku di duga melakukan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku telah diamankan dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar