» » » Polisi Bongkar Prostitusi Online Grup Despacito, Sebegini Tarifnya!

SURABAYA, RedaksiManado.Com - Iwan Cristiawan, 36 kini resmi berstatus tersangka. Dia disangka atas pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.Penetapan tersangka tersebut dilakukan Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membongkar jaringan prostitusi berbasis online. Peran Iwan sendiri sebagai germo alias muncikari dengan memanfaatkan media sosial facebook bernama Grup Despacito. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni menjelaskan penangkapan terhadap Iwan dilakukan pada Jumat (15/9).Penangkapan Iwan dilakukan setelah polisi menggerebek kamar nomor 501 Hotel Oval di Jalan Diponegoro, Surabaya. 

Dari penggerebekan itu, didapati WYN sedang melayani pria hidung belang.“Setelah kami mengamankan korban, terungkap jika ia mendapatkan tamu tersebut dari tersangka Iwan,” ungkap AKP Ruth seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (27/9). 

Kemudian polisi mencari keberadaan Iwan. Berdasarkan pengakuan WYN Iwan menunggu tidak jauh dari hotel. Iwan pun berhasil ditangkap di sebuah warung tak jauh dari hotel.Setelah ditangkap, Iwan mengakui perbuatanya. “Dari penangkapan tersabut kami mengamankan uang Rp 400 ribu dari pembayaran jasa prostitusi tersebut,” lanjutnya. 

Dalam menjalankan aksinya, Iwan menawarkan korban dengan cara mengunggah fotonya ke salah satu grup fb bernama Despacito. Selain foto, dia juga menyertakan tarif dan nomer hp miliknya. Hal ini memudahkan pria hidung belang untuk melakukan booking.“Korban dibanderol dengan harga Rp 600 untuk sekali kencan. Hanya saja jumlah tersebut belum termasuk biaya kamar,” jelas Ruth. 

Kemudian jika pria hidung belang yang tertarik, Iwan kemudian mengatur kapan dan dimana mereka bisa kencan dengan korban.Salah satu lokasi yang dipilih adalah Hotel Oval. “Setelah tersangka dan pelanggan deal, maka tersangkapun menghubungi dan mengantarkan korban ke lokasi kencan yang sudah disepakati,” papar mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo ini. 

Perwira pertama dengan tiga balok kuning di pundaknya ini mengatakan uang Rp 600 ribu tersebut tidak dinikmati sendiri oleh korban. Sebab Iwan juga meminta jatah untuk jasanya menjadi germo.
“Tersangka meminta bagian Rp 200 ribu untuk jasanya itu,” terangnya. (TL)

Redaksi Manado 2017 , 9/27/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: