SURABAYA, RedaksiManado.Com
- Iwan Cristiawan, 36 kini resmi berstatus tersangka. Dia disangka atas
pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.Penetapan
tersangka tersebut dilakukan Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur
membongkar jaringan prostitusi berbasis online. Peran Iwan sendiri
sebagai germo alias muncikari dengan memanfaatkan media sosial facebook
bernama Grup Despacito.
Kepala Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni menjelaskan penangkapan terhadap
Iwan dilakukan pada Jumat (15/9).Penangkapan Iwan dilakukan setelah polisi menggerebek kamar nomor 501 Hotel Oval di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Dari penggerebekan itu, didapati WYN sedang melayani pria hidung belang.“Setelah
kami mengamankan korban, terungkap jika ia mendapatkan tamu tersebut
dari tersangka Iwan,” ungkap AKP Ruth seperti yang dilansir Radar
Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (27/9).
Kemudian
polisi mencari keberadaan Iwan. Berdasarkan pengakuan WYN Iwan menunggu
tidak jauh dari hotel. Iwan pun berhasil ditangkap di sebuah warung tak
jauh dari hotel.Setelah ditangkap,
Iwan mengakui perbuatanya. “Dari penangkapan tersabut kami mengamankan
uang Rp 400 ribu dari pembayaran jasa prostitusi tersebut,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, Iwan menawarkan korban dengan cara mengunggah fotonya ke salah satu grup fb bernama Despacito. Selain foto, dia juga menyertakan tarif dan nomer hp miliknya. Hal ini memudahkan pria hidung belang untuk melakukan booking.“Korban dibanderol dengan harga Rp 600 untuk sekali kencan. Hanya saja jumlah tersebut belum termasuk biaya kamar,” jelas Ruth.
Kemudian jika pria hidung belang yang tertarik, Iwan kemudian mengatur kapan dan dimana mereka bisa kencan dengan korban.Salah
satu lokasi yang dipilih adalah Hotel Oval. “Setelah tersangka dan
pelanggan deal, maka tersangkapun menghubungi dan mengantarkan korban ke
lokasi kencan yang sudah disepakati,” papar mantan Panit Reskrim Polsek
Wonokromo ini.
Perwira pertama
dengan tiga balok kuning di pundaknya ini mengatakan uang Rp 600 ribu
tersebut tidak dinikmati sendiri oleh korban. Sebab Iwan juga meminta
jatah untuk jasanya menjadi germo.
“Tersangka meminta bagian Rp 200 ribu untuk jasanya itu,” terangnya. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar