RedaksiManado.Com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang muncikari berinisial ED, 31, Rabu (13/9) malam.Warga Kubu Pandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung mengatakan, EH berperan sebagai orang yang menawarkan korban ke pada lelaki hidung belang. "Pembayaran dilakukan langsung kepadanya," ujar AKBP Herry Manurung.Pelaku
melakukan hal ini dikarenakan dia juga bekerja sebagai penanggung jawab
kost-kostan, jadi agar kos-kosannya rame, dia kumpulkan korban korban
tersebut di kostnya.
"Ini baru kita dapatkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelas Kasubid.Modus pperandinya yakni melalui medsos. Rata-rata korban merupakan penghuni kos-kosan. Bisnis ini digelutinnya sejak 2016.
Kemungkinan, kata Dia, korban bisa bertambah. Pasalnya Dia sudah lama menggeluti bisnis lendir ini. Untuk korban, dia mengatakan kisaran
umur dari 18 tahun hinggal 20 tahun. Tarifnya, sekali kencan Rp1,5
hingga Rp 2 juta. Adapun kedelapan korban berinisial yakni SV, LS, CI,
SK, CD, TR, SK, dan DV.
Korban dari
berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga pekerja swasta. Hanya
saja, soal pembagian hasil bisnis ini Manurung belum bisa
membeberkannya. Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar