» » Pengampunan Pajak di SULUT Sampai 15 Desember

Redaksi Manado.Com~Dalam menunjang dan mensukseskan program SULUT Hebat,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memberikan kemudahan kepada masyarakat yaitu pemotongan atau keringanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulut.

"Gubernur SULUT memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan,dalam rangka HUT ke-53 Provinsi Sulawesi Utara. Runningnya mulai tanggal 12 September hingga 15 Desember 2017,” ungkap olive  Atteng yang adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sulawesi Utara,pemotongan pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty dikhususkan kendaraan berplat nomor Bumi Nyiur Melambai kata Atteng,pada Senin (11/917).

Melonjaknya pembayaran pajak adalah dampak dari tax amnesty ini, Untuk itu dimintakan semua UPTB bekerja maksimal.
“Tadi sudah rapat dengan 10 UPTB. Mereka nyatakan sangat siap melayani wajib pajak,” katanya.

Wajib pajak hanya menyiapkan berkas yang tidak begitu ribet dalam tax amnesty ini dan sangat dimudahkan
“Syarat KTP fotocopy dan STNK. Untuk yang balik nama harus ada BPKB. Khusus yang masih leasing cukup memberikan kwitansi terakhir membayar. Hanya itu, torang bisa proses,” terang Atteng.

"Kami akan terus evaluasi jangan sampai ada kendaraan yang tak terdaftar,untuk target tax amnesty ini adalah selain meningkatkan pendapatan, namun juga sebagai modal dalam pendataan untuk Samsat online"kata mantan Kepala Disperindag Sulut ini.(Abd)

EL 9/12/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: