MINAHASA, RedaksiManado.Com – Guna mensukseskan Pemilu Kepala Daerah tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Minahasa bakal dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara ( PPS) juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Dan dalam waktu dekat KPU Sendiri bakal membentuk dua badan Ad Hock yakni PPK serta PPS.
Perekrutan PPK di 25 Kecamatan menurut Ketua divisi SDM Kristoforus Ngantung,Sfils dalam siaran persnya pada Senin (11/09) pembukaan pendaftaran ini bakal dibuka KPU Minahasa dari tanggal 12 sampai 14 Oktober 2017 mendatang.
” Terhitung sejak 11 september sampai 11 oktober akan melaksanakan tahapan sosialisasi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) sementara untuk pendaftaran calon PPK akan di buka pada 12 oktober sampai 14 oktober,” ujar Ngantung sambil menjelaskan akan syarat anggota PPK sesuai dengan UU.
” Persyaratan PPK yakni untuk usia pendaftar masih mengikuti PKPU 3 tahun 2017 yaitu 25 tahun. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada Surat Edaran dari KPU RI maka akan ada perubahan mengikuti UU Pemilu No 17 tahun 2017 yaitu minimal 17 tahun, memiliki ijasah minimal SMA dan sederajat,tidak terlibat partai politik,melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota PPK selama 2 periode.(Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar