KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menerima SK Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 68 tahun 2017, tentang tapal batas Kota Kotamobagu (KK) dan Bolaang Mongondow (Bolmong).
SK terebut diserahkan Kemendagri pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialiasasi batas daearah, yang digelar oleh Kemendagri Direktorat wilayah III dan Otda Setda Provinsi Sulut, tepatnya di Hotel Swis Bell Manado, Selasa (19/09/2017).
“Alhamdulillah Permendagri batas daerah KK dan Bolmong yang ditunggu-tunggu sejak 2015, sudah diserhakan tadi oleh Kemendagri,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Kotamobagu, Anas Tungkagi, Selasa (19/09/2017).
Menurut Anas, atas dasar SK tersebut, otomatis luas wilayah Kotamobagu bertambah, berdasarkan hasil kesepakatan beberapa waktu lalu saat pentetapan titik koordinat tapal batas. “Ya, dipastikan akan bertambah. Sebelumnya ada kesepakatan luas wilayah Kotamobagu 68,6 Kilometer, setelah ada hasil kesepakatan diperkirakan luasnya akan menjadi 100 kilometer,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mantan Camat Kotamobagu Selatan ini, hal tersebut juga akan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, Pemerinta pusat mengucurkan dana berdasarkan luas wilayah daerah. “Nah untuk Kotamobagu, 2018 mendatanag anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bakal bertambah, karena luas wilayah kita telah bertamabah,” jelasnya. (EP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar