MANADO, RedaksiManado.Com– JELANG akhir tahun 2017, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mulai disibukkan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018. Olehnya, seluruh Perangkat Daerah (PD) harus memahami mekanisme dan teknis penyusunan APBD 2018 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017.
Hal itu dikatakan Walikota Manado melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Dj Usulu, saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Pemkot Manado, di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Selasa (26/09) pagi hingga siang tadi.
Menurutnya, proses penyusunan APBD yang diawali dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing instansi di Pemkot Manado, harus dipahami secara benar oleh Perangkat Daerah.
“Ada RKA yang kami terima dan setelah kami pelajari dan kami diteliti, ada yang mengatakan tidak tahu. Sosialisasi ini sangat penting diikuti, agar seluruh instansi di jajaran Pemerintah Kota Manado dapat mengerti dan memahami penyusunan APBD tahun anggaran 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017,” tukas Sekda Usulu.
Lanjut dikatakan, pemahaman ini penting supaya pembahasan APBD 2018 nanti bisa berlangsung cepat tanpa mengalami kendala.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita. Silahkan ikuti sosialisasi ini sampai selesai,” pungkasnya didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado, Johnli Tamaka SE.
Kegiatan yang berlangsung sehari itu, diikuti para Asisten, kepala Perangkat Daerah, kepala bagian, para bendahara serta Camat dan Lurah se-Kota Manado, dengan narasumber perwakilan dari BPKAD Propinsi Sulawesi Utara.(Vikni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar