MINUT, RedaksiManado.Com – Kasus penikaman terhadap Devin Thomas (27), warga Desa Kema Satu, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (25/09/2017), dini hari, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelakunya, AHS alias Opo, yang berusaha kabur ke Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap tim gabungan Polsek Kema bersama Tim Buser Polres Minut dan Tim Tarsius Polres Bitung, Senin siang, sekitar pukul 11.00 WITA, di Terminal Malalayang, Kota Manado.
Informasi dirangkum, penikaman bermula ketika korban bersama teman-temannya menghadiri pesta pernikahan warga Desa Kema Satu Jaga VIII, Senin, dini hari. Saat itu pelaku berjalan melewati korban sambil menatapnya dengan sinis. Sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku meninggalkan lokasi acara.
Beberapa waktu kemudian saat korban hendak pulang dan melintas di jalan raya Desa Kema Satu, korban dan teman-temannya dihadang oleh pelaku sambil memegang sebilah pisau. Korban turun dari sepeda motor dan mengambil sebilah bambu di pinggir jalan lalu memukulkannya ke arah pelaku.
Namun korban terjatuh karena hilang keseimbangan. Saat inilah, pelaku menghampiri korban dan langsung menikam korban dengan pisau di kepala, punggung dan paha. Usai menikam, pelaku melarikan diri sedangkan korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Kema, Aiptu Melky Ponto bersama anggota segera melakukan koordinasi dan pengejaran bersama Tim Buser Polres Minut dan Tim Tarsius Polres Bitung, mengingat pelaku berdomisili di Kota Bitung.
Tim gabungan tersebut kemudian melakukan pengembangan di wilayah Kota Bitung dan Kota Manado. Berdasarkan informasi dari teman-teman pelaku yang diamankan sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku berada di Kelurahan Dendengan Dalam, Kota Manado.
Tak mau kehilangan buruannya, tim langsung menuju Dendengan Dalam. Sampai di lokasi, warga setempat menolak kehadiran polisi dan mengatakan bahwa pelaku tidak berada di wilayah tersebut. Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, tim lalu meninggalkan Dendengan Dalam dan kembali ke Bitung.
Di tengah perjalanan, Kanit Reskrim Polsek Kema mendapat informasi dari seorang warga Dendengan Dalam yang mengatakan, pelaku sempat disembunyikan oleh salah seorang warga setempat dan akan melarikan ke Palu, melalui jalur darat.
Bermodal informasi tersebut, tim langsung menuju Terminal Malalayang, Kota Manado. Benar saja, setelah memeriksa bus tujuan Palu, tim akhirnya mendapati pelaku yang sedang duduk di kursi penumpang. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kema untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kema menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sering meresahkan warga sekitarnya. “Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar