RedaksiManado.Com --
Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen
Dukcapil) memantau terdapat sejumlah kendala ketidakcocokan data Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pendaftar Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap II.Hal ini nampak dari sejumlah keluhan yang disampaikan netizen, seperti disampaikan akun @RiaFefri dan @EndiMarpus misalnya.
Menurut Ditjen Dukcapil, ketidaksesuaian ini
disebabkan beberapa masalah, diantaranya penggunaan nomor KK lama,
penduduk yang tidak melapor sesuai prosedur saat pindah datang, dan NIK
yang tidak ditemukan meski pengguna telah memiliki KTP elektronik.
"Perlu
saya sampaikan sampai dengan Jumat kemarin, ada sekitar 1,3 juta
pendaftar. NIK yang bermasalah dan tidak muncul hanya 1200-an dan sudah
bisa diselesaikan oleh tim teknis," tulis Direktur Jendral (Dirjen)
Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/9).
Jika hal tersebut masih belum menyelesaikan masalah, Ditjen Dukcapil
meminta pendaftar untuk menghubungi call center Dukcapil di nomor
1500537. Terkait masalah penduduk yang tidak melapor saat pindah datang,
Zudan menjelaskan hal ini menyebabkan adanya dua NIK yang terdaftar di
Dukcapil.
"Yang bersangkutan tidak melapor (saat pindah datang), maka dibuat NIK baru sehingga ada dua NIK," tulisnya lagi. NIK
ganda ini disebutkan Zudan lantaran Dukcapil mengindikasikan ada data
NIK yang konflik. "Masuk kategori data ganda karena sidik jarinya sama.
Apalagi bila yang bersangkutan sudah pernah rekam (data e-KTP),"
tulisnya.
Solusi
Untuk itu, Ditjen
Dukcapil mengimbau agar peserta CPNS yang kesulitan memasukkan dan
mencocokkan NIK dan nomor KK mereka meninjau ulang apakah mereka sudah
memasukkan NIK dan nomor KK yang baru atau tidak.
Jika masih terkendala dengan Nomor KK, peserta diminta untuk memasukkan NIK Kepala Keluarga.
Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373. Bisa juga mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Seleksi
CPNS tahap II berlangsung hingga 30 September mendatang. Pendaftar
diminta untuk memasukkan data mereka ke situs SSCN atau instansi terkait
sesuai dengan kebijakan pendaftaran CPNS masing-masing instansi.
Saat
mendaftar, peserta diminta untuk memasukkan data kependudukan berupa
NIK, nomor KK atau NIK kepala keluarga. Sayang, banyak yang mengeluhkan
mereka kesulitan menyesuaikan data NIK dan KK saat pendaftaran online dilakukan.
Sementara
itu, BKN juga memantau bahwa banyak calon pendaftar yang terkejut
lantaran setelah mereka login di SSCN BKN mereka diminta untuk masuk ke
portal instansi yang mereka lamar.
"Lagi-lagi karena (mereka) ngga cermat baca pengumuman. Kebanyakan karena ngga tau kalo instansi mereka itu non SSCN. Jadi mereka kaget-kaget setelah bikin account dan login kok diminta ke portal instansi," jelas Diah Eka Palupi, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Minggu (17/9).
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar