» » » NIK dan KK Tak Sesuai Saat Daftar CPNS, Dukcapil Beri Solusi


RedaksiManado.Com -- Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memantau terdapat sejumlah kendala ketidakcocokan data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap  II.Hal ini nampak dari sejumlah keluhan yang disampaikan netizen, seperti disampaikan akun @RiaFefri dan @EndiMarpus misalnya. 
  

Menurut Ditjen Dukcapil, ketidaksesuaian ini disebabkan beberapa masalah, diantaranya penggunaan nomor KK lama, penduduk yang tidak melapor sesuai prosedur saat pindah datang, dan NIK yang tidak ditemukan meski pengguna telah memiliki KTP elektronik.



"Perlu saya sampaikan sampai dengan Jumat kemarin, ada sekitar 1,3 juta pendaftar. NIK yang bermasalah dan tidak muncul hanya 1200-an dan sudah bisa diselesaikan oleh tim teknis," tulis Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/9).



Jika hal tersebut masih belum menyelesaikan masalah, Ditjen Dukcapil meminta pendaftar untuk menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537. Terkait masalah penduduk yang tidak melapor saat pindah datang, Zudan menjelaskan hal ini menyebabkan adanya dua NIK yang terdaftar di Dukcapil. 


"Yang bersangkutan tidak melapor (saat pindah datang), maka dibuat NIK baru sehingga ada dua NIK," tulisnya lagi.  NIK ganda ini disebutkan Zudan lantaran Dukcapil mengindikasikan ada data NIK yang konflik. "Masuk kategori data ganda karena sidik jarinya sama. Apalagi bila yang bersangkutan sudah pernah rekam (data e-KTP)," tulisnya. 

Solusi

Untuk itu, Ditjen Dukcapil mengimbau agar peserta CPNS yang kesulitan memasukkan dan mencocokkan NIK dan nomor KK mereka meninjau ulang apakah mereka sudah memasukkan NIK dan nomor KK yang baru atau tidak. 

Jika masih terkendala dengan Nomor KK, peserta diminta untuk memasukkan NIK Kepala Keluarga. 


Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373. Bisa juga mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi. 

Seleksi CPNS tahap II berlangsung hingga 30 September mendatang. Pendaftar diminta untuk memasukkan data mereka ke situs SSCN atau instansi terkait sesuai dengan kebijakan pendaftaran CPNS masing-masing instansi. 

Saat mendaftar, peserta diminta untuk memasukkan data kependudukan berupa NIK, nomor KK atau NIK kepala keluarga. Sayang, banyak yang mengeluhkan mereka kesulitan menyesuaikan data NIK dan KK saat pendaftaran online dilakukan.

Sementara itu, BKN juga memantau bahwa banyak calon pendaftar yang terkejut lantaran setelah mereka login di SSCN BKN mereka diminta untuk masuk ke portal instansi yang mereka lamar. 

"Lagi-lagi karena (mereka) ngga cermat baca pengumuman. Kebanyakan karena ngga tau kalo instansi mereka itu non SSCN. Jadi mereka kaget-kaget setelah bikin account dan login kok diminta ke portal instansi," jelas Diah Eka Palupi, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Minggu (17/9). (Red)

Admin RMC , 9/17/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: