Wakil Ketua Dewan, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan, Senin (11/9/2017) telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah ( Banmus). Dalam rapat tersebut diakui SVR ada beberapa agenda yang diputuskan, salah satunya adalah penundaan reses.
“Reses nanti dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 20 September. Ditunda karena menyesuaikan dengan agenda Pemprov dalam rangka HUT Provinsi,”papar SVR.
Sementara kabar soal penundaan reses, disebabkan karena anggota dewan menunggu pemberlakuan PP 18 tahun 2017. Kepada wartawan, SVR tidak menapik hal tersebut. Sebab menurutnya, sesuai ketentuan ketika PP 18 sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda) lansung diberlakukan.
” Nah, PP 18 tahun 2017 ditetapkan menjadi Perda pada bulan Agustus. Tetapi pada bulan Agustus itu belum tertata di APBD, sehingga bulan September ini harus diberlakukan,”tegas SVR. (AM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar