RedaksiManado.Com – Nikmat berujung sengsara. Inilah yang dirasakan
salah seorang pelajar di salah satu SMA di Desa Santan Ulu, Kecamatan
marangkayu berinisial R (20).
R diamankan jajaran Polsek Marangkayu,sekitar pukul
23.00 Wita, lantaran dilaporkan telah menggauli gadis di bawah umur
yang menurut pelaku merupakan pacarnya sendiri. Gadis di bawah umur yang
juga merupakan teman sekolahnya itu telah dinodai sebanyak tujuh kali
oleh tersangka. Terakhir, mereka melakukan hubungan terlarang tersebut lalu di dalam gudang kosong salah satu SMP yang ada di Desa
Santan Ulu.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu
Suyono menerangkan, awal mula penangkapan tersangka karena adanya
laporan dari orang tua korban yang tidak terima jika anaknya
diperlakukan demikian. Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit
Sabhara Polsek Marangkayu langsung melakukan pencarian terhadap dugaan
pelaku.
Alhasil, R berhasil dibekuk di rumahnya yang beralamatkan di RT 20
Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Saat penangkapan, tersangka tidak
melakukan perlawanan dan dia pun telah mengakui semua perbuatannya
didasari karena suka sama suka.
“Meski berdalih suka sama suka, namun kasus ini masuk dalam kategori
perlindungan anak. Saat ini polisi sedang melakukan upaya penyidikan.
Baik pelaku maupun barang bukti berupa seluruh pakaian korban, juga
telah diamankan di Polsek Marangkayu,” kata Suyono.
Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar