» » » Masih Pelajar SMA, Tapi Soal Asmara R Selalu Minta Lebih, Tujuh Kali Cicipi Pacar

RedaksiManado.Com – Nikmat berujung sengsara. Inilah yang dirasakan salah seorang pelajar di salah satu SMA di Desa Santan Ulu, Kecamatan marangkayu berinisial R (20). 

R diamankan jajaran Polsek Marangkayu,sekitar pukul 23.00 Wita, lantaran dilaporkan telah menggauli gadis di bawah umur yang menurut pelaku merupakan pacarnya sendiri. Gadis di bawah umur yang juga merupakan teman sekolahnya itu telah dinodai sebanyak tujuh kali oleh tersangka. Terakhir, mereka melakukan hubungan terlarang tersebut lalu di dalam gudang kosong salah satu SMP yang ada di Desa Santan Ulu.


Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan, awal mula penangkapan tersangka karena adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima jika anaknya diperlakukan demikian. Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Marangkayu langsung melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku.


Alhasil, R berhasil dibekuk di rumahnya yang beralamatkan di RT 20 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan dia pun telah mengakui semua perbuatannya didasari karena suka sama suka.


“Meski berdalih suka sama suka, namun kasus ini masuk dalam kategori perlindungan anak. Saat ini polisi sedang melakukan upaya penyidikan. Baik pelaku maupun barang bukti berupa seluruh pakaian korban, juga telah diamankan di Polsek Marangkayu,” kata Suyono.


Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Aln)

Redaksi Manado 2017 , 9/28/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: