MINAHASA, RedaksiManado.Com – Demi kelancaran berbagai tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyosialisasikan tata cara pencalonan, Selasa (26/09/2017). Di Hotel Quality Manado
Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh menjelaskan hal itu dihadapan peserta yang terdiri para pengurus partai politik, ormas dan OKP serta lembaga masyarakat di Kabupaten Minahasa.
Dirinya pun mengupas tuntas soal pencalonan melalui jalur partai politik maupun independent atau perseorangan. “Desain tahapan pencalonan dalam pilkada diawali dengan calon perorangan yang pada dasarnya harus memperoleh dukungan dari masyarakat,” kata alumnus Fisip Unsrat ini.
Menurut dia, pada 25 hingga 29 November mendatang, KPU Kabupaten bakal menerima syarat dukungan calon perorangan, mengenai dukunganya. “Itu sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, diharapkan bakal calon maupun tim sukses atau partai politik dapat berkonsultasi dengan KPU sampai menjelang pendaftaran.
Karena dalam pencalonan 23 jenis peryaratan yang diatur pada PKPU. “Harus dipastikan bakal pasangan calon yang diusulkan memenuhi ketentuan. Karena KPU tidak mau jika nanti sementara berjalan ada yang tak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Karena, dikatakan Mewoh, KPU tak ingin berselisih paham dengan siapa saja. Setiap dokumen yang dimasukan pihak calon bupati dan wakil bupati ke KPU Minahasa akan diteliti terkait syarat calon.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan, pihaknya sangat mendambakan ada konsultasi dan komunikasi yang baik dengan pihak calon maupun tim sukses pasangan Calon. “Dengan begitu, akan menjauhkan dan atau meminimalisir persoalan di pilkada nanti,” ujarnya.(Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar