TOMOHON, RedaksiManado.Com – Polres Tomohon menerima laporan dugaan penggelapan di PT. Kawanua Puspa Buana (produsen Roti Jordan) yang berlokasi di Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Senin (18/09/2017), pagi.
Diterangkan pelapor, Sabar Sutrisno (45), selaku Manager PT. Kawanua Puspa Buana, penggelapan diduga dilakukan oleh salah seorang karyawatinya, berinisial YCS. “Terlapor (YCS) merupakan Admin Marketing. Kejadiannya antara bulan Januari hingga Agustus 2017,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam kurun waktu tersebut, barang yang keluar tidak sesuai dengan data, dan uang hasil penagihan barang diterima oleh terlapor. “Padahal aturannya, uang hasil penagihan seharusnya diterima oleh kasir, bukan oleh terlapor,” terang Sabar.
Celakanya, uang hasil penagihan tersebut selama ini juga tidak pernah diserahkan oleh terlapor kepada kasir. “Uang itu diduga digunakan secara pribadi oleh terlapor. Kerugian sesuai data yang ada, sekitar Rp 350 juta,” beber Sabar.
Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi melalui Kasubbag Humas, Ipda Johnny Kreysen membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diteruskan kepada Satuan Reskrim Polres Tomohon,” kata Kasubbag Humas. “Penyidik akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar