Namun KPK menilai bila penyadapan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menegaskan penyadapan yang dilakukan tak ada yang melanggar hak asasi manusia.
"Saya kira konstitusi sudah jelas ya, ada hak asasi yang diatur, ada pembatasan-pembatasan hak asasi juga sepanjang itu terkait dengan kepentingan publik yang luas dan juga diatur di UU," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
"Ini menegaskan kami berwenang melakukan itu. Apalagi kita tahu tindak pidana korupsi itu kan harus dihadapi dengan hal yang luar biasa karena korupsi itu kejahatan yang luar biasa," tegas Febri.
"Kalau nanti penyadapan dihilangkan atau dipersulit, atau kalau kewenangan-kewenangan penindakan KPK kemudian dihilangkan juga, penyidikan dan penuntutan misalnya, maka kami pandang bukan sekadar melemahkan, tapi bisa melumpuhkan KPK karena KPK tidak akan bisa bekerja maksimal lagi sesuai dengan harapan awal ketika KPK dibentuk," ucap Febri menambahkan.
Kemarin (26/9), Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan harus diatur melalui aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK yang dilakukan berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.
"Perintah MK bukan SOP. Audit BPK harus setara mekanisme penggunaan kewenangan," ucap Masinton di gedung DPR, Jakarta Pusat.
Masinton mendesak DPR segera membahas UU Penyadapan. Usul dia ini, menurutnya, harus dimasukkan ke kesimpulan rapat. Berdasarkan itu, Masinton mengatakan penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM. "Penyadapan yang dilakukan KPK bertentangan HAM," imbuh dia. (Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar