TOMOHON, RedaksiManado.Com - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Sat Pol PP kota Tomohon melaksanakan kunjungan kerja ke Pemkot dan Dekot Kota Kotamobagu senin 25 September 2017 dalam rangka Penetapan dan Penerapan Perda Ketertiban umum yang akan memasuki tahapan finalisasi
Kunjungan kerja dipimpin oleh ketua komisi 1 Ir.Jimmy Wewengkang, MBA didampingi Santi Runtu (wakil), Djemmy Sundah ( sekrrtris) dan James Kojongian serta Stenly Mokorimban dan Junike dari sekretariat DPRD dan Edwin Kalengkongan, Gerald Rompis, S.Sos, Geralisya Polii, SH dan Malina Lumi, SH dari Sat Pol PP kota Tomohon. Kunjungan ini diterima oleh komisi 1 DPRD Kota Kotamobagu Kadir Rumoroy, dan dari Pemkot Kota Kotamobagu dihadiri oleh ass.1 Drs Nasrun Gilalaom, Inspektur, kaban bkpp (kepegawaian) Sahaya Mokoginta, SSTP, Kasat Pol PP Dolly Zulhaji, SH dan PPNS Kota Kotamobagu,
Kunker ini membahas materi mengenai Peran PPNS dalam penegakan Perda dimana Pemkot Kotamobagu dlm hal ini Satpol PP dan PPNS mereka telah menerapkan dan melakukan penindakkan pelanggaran-pelanggaran perda di Kotamobagu sehingga dirasa perlu melakukan pembelajaran sehubungan dengan Finalisasi Perda Ketertiban Umum di Kota Tomohon
Seperti kita ketahui perda Ketertiban umum Kota Tomohon ini diharapkan mampu mengarahkan dan mendorong terciptanya kesadaran masyarakat mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi antara lain tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan dan tertib sosial. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar