» » » DPRD Bolsel Paripurnakan Ranperda Inisiatif Hak Keuangan

BOLSEL, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan gelar Rapat Paripurna dalam rangka tahap II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administratif tahun 2017, Senin (25/09/2017) kemarin.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel SE, dihadiri Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, S Pt, Anggota DPRD, Plh Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, Aparatur Sipil Negara yang ada dilingkup Pemkab Bolsel, serta sejumlah wartawan media cetak dan online.

Pada Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel SE menyampaikan bahwa Ranperda ini telah dibahas melalui tahapan kajian bersama instansi terkait.

“Sehubunga telah dibahasnya Ranperda inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administratif, pimpinan dan anggota DPRD, juga telah melalui tahapan dan kajian dengan melibatkan instansi terkait, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, serta para perancang perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut,” ujar Gobel.

Sementara itu pada kesempatan tersebut, Harson Mooduto Anggota DPRD dari PDI-Perjuangan menyampaikan Laporan Badan Pembuat Peraturan Daerah.

Seusai Laporan BAPPERDA DPRD Bolsel menyampaikan laporannya, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S Pt menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah Bolsel terhadap Ranperda Inisiatif.

“Ranperda inisiatif merupakan implementasi pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan adminsitratif pimpinan dan anggota DPRD Bolsel yang telah difasilitasi oleh Pemprov Sulut beberapa waktu lalu, hal ini tentu saja merupakan perwujudan dan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk memenuhi persyaratan formil maupun materil yang harus dipenuhi terhadap seluruh mekanisme, pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juncto Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelas Kamaru.

Seusai Wabup Bolsel menyampaikan pendapat akhir pemerintah, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Bolsel yang dibacakan langsung Sekretaris DPRD Marwan Makalalag S PD MM.

Dipenghujung pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, diadakan pengembalian kembali Kunci dan STNK kendaraan dinas Alat Kelengkapan Dewan secara simbolis yang diserahkan oleh Ketua Komisi I DPRD Bolsel Ruslan Paputungan dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Marwan Makalalag. (EP)

Daftar Nomor Polisi Kendaraan Dinas AKD Yang Dikembalikan
DB 1506 P
DB 2002 P
DB 1507 P
DB 1508 P
DB 1509 P

Admin RMC , 9/26/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: