TOMOHON, RedaksiManado.Com - Baru sekarang selama sejarah seorang Gubernur memberikan perhatian serius pada UKIT, tetapi tidak dihargai BPMS. Hal ini dikatakan Pnt Dolvie Angkouw. Menurut dia, BPMS sudah melakukan intervensi. "Itu kan wilayah statuta harus melalui statuta pemilihan Senat. Kalau sudah dilakukan pemilihan dan tidak setuju alasannya apa? Sementara prosesnya itu sudah berlangsung sesuai dengan aturan (like or dislike)," kata Angkouw. Minggu (24/9/2017).
Mantan sekretaris Pemuda Sinode GMIM ini menyayangkan oknum petinggi BPMS yang sudah melakukan beberapa kali pembohongan publik. "Kebohongan itu dilakukan dan mereka mengingkari kesepakatan-kesepakatan yang sudah di buat bersama dengan Gubernur sebagai ketua dewan penyantun," katanya.
Ia melanjutkan, sesuai perintah Menteri, bpms tidak boleh intervensi pelaksanaan pemilihan rektor. Harus letakkan pada posisi kewenangan masing-masing, bpms mereka hanya sampai ke yayasan, yayasan yang turun ke perguruan tinggi, dengan eksekutive yayasan termasuk badan pengawas, itu proporsi. "Yang terjadi Sabtu dibikin rencana pemilihan senat dipanggil bpms itu intervensi namanya. Ingkar kesepakatan, bilang tidak intervensi ternyata sebaliknya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, beberapa waktu lalu mereka melakukan pemecatan kepada Joppie Pangemanan sebagai Rektor UKIT, tanpa koordinasi dengan dewan penyantun mereka pilih Sandra Korua sebagai Rektor UKIT dengan memecat saudara Jackried Maluenseng sebagai Sekretaris yayasan Ds AZR Wenas. "Ternyata badan hukum yayasan itu belum dirubah oleh hukum dan ham, ditelusuri maka dikembalikan kepemimpinan saudara Jackried Maluenseng," ujar dia.
"Sudah jelas siapa biang kerok kehancuran UKIT, sudah jelas kehancuran ini dilakukan oknum-oknum BPMS yang bertanggung jawab kepada jemaat terkait akibat itu. Termasuk juga pak gubernur sebagai dewan penyantun sudah bisa menilai mereka (BPMS)," pungkasnya.(Red/Nand)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar