» » » Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Polisi Diadili

Manado, RedaksiManado.Com — Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Oknum Polisi DM alias Dem, 40, warga di Kecamatan Wanea, duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (13/09/2017).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin F Tumundo, membacakan isi surat dakwaan terdakwa.
Kata Tumundo, perbuatan asusila dilakukan terdakwa pada tanggal 4 April 2017 lalu, pada korban yang masih berumur 9 tahun. Berawal saat korban berada di depan warnet, terdakwa kemudian menghampiri korban dan mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil.
“Terdakwa dan korban kemudian pergi. Di jalan Boulevard, terdakwa memberhentikan mobilnya membeli cemilan. Kemudian melanjutkan perjalanan, dan membawa korban ke lorong sepi dekat lapangan Koni,” kata JPU.
Nah, di dalam mobil tersebut, terdakwa kemudian melakukan perbuatan asusila. Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat  5 tahun. (Tian)

Admin RMC , 9/14/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: