TAHUNA, RedaksiManado.Com - Keterbukaan informasi bagi publik sangat penting dalam kaitannya dengan perkembangan informasi yang saat ini banyak melenceng akibat penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax. Hal ini diungkapkan Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME ketika membuka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang mengangkat tajuk penyelesaian sengketa informasi, Kamis (14/9/2017) di Pendopo Rumah Jabatn Bupati Sangihe.
Diskusi yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai instansi teknis dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat seperti LSM, Pers, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Kapitalaung serta terasa istimewa karena dari 5 orang Komisioner Semuanya hadir.
Gaghana dalam kesempatan tersebut sangat berterimakasih karena Komisioner Komisi Informasi dapat hadir di Kabupaten Sangihe. Dia berharap masyarakat Sangihe dapat memahami UU nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Berbagai informasi atau berita merupakan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Memang saat ini negara kita juga bergumul dengan berbagai informasi, apalagi menyangkut hoax. Ini yang menjadi sebuah kegelisahan, sehingga momen seperti ini memang harus ada supaya dapat diimplementasi, dipahami dan dimengerti oleh masyarakat Sangihe,” tegas Gaghana.
Gaghana juga berharap dengan adanya diskusi seperti ini, ada rekomendasi dari forum seperti ini kepada pemerintah maupun masyarakat Sangihe sehingga kemurnian tentang informasi yang diterima benar-benar dipahami.
“Pemerintahan saat ini khususnya Sangihe tidak anti koreksi, karena koreksi itu juga demi kebaikan bersama demi jalannya pemerintahan saat ini. Namun bukan berarti harus menjatuhkan dengan hal-hal yang tidak benar,” jelasnya lembali.
Ketua Komisioner KIP Sulut Andre Mondong SPd juga berharap kiranya Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi pelopor keterbukaan informasi, karena pemerintahan sekarang ini.
“Berbagai terobosan yang dilakukan pemerintahan Sangihe saat ini saya beri apresiasi yang tinggi, dimana dengan menggunakan potensi yang ada, mampu melahirkan terobosan yang mumpuni melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Dengan demikian semua informasi semakin terbuka dalam pengolahan pemerintahannya,” ungkap Mondong sambil menambahkan sudah ada 20 perkara sengketa informasi yang mereka tangani. Namun semuanya dilihat bukan dari berapa banyak kasus yang ditangani tetapi dengan berkurangnya kasus menunjukan semakin terbukanya informasi. (NL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar