SULUT, RedaksiManado.Com - Setelah melalui tahapan seleksi yang cukup ketat akhirnya Badan Pengawas Pemilu (BANWASLU) Republik Indonesia Mengumumkan tiga Orang Personil Banwaslu Propinsi Sulawesi Utara, bersama 24 Provinsi yang lain. Melalui Surat Nomor 0486/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 btanggal 16 September2017 yang ditanda tangani Sekjen Banwaslu, GUNAWAN SUSWANTORO
Pengumuman Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Nomor 0484/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 dan 0485/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 tanggal 16 September 2017 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Bawaslu mengumumkan Penetapan Calon Terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 sebagai berikut:
Untuk Propinsi Sulut yang terpilih adalah 1. Herwyn J.H. Malonda, SH., M.Pd, 2. Kenly Meyoy Poluan, S.Pd., M.Si, 3. Mustarin Humagi, S.Hi dan akan dilantik dalam waktu dekat ini. (Nal/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar