Dikembalikannya mobil dinas yang dipakai selama 3 tahun ini, karena sesuai ketentuan dari PP 18 tahun 2017 tentang keuangan DPRD Sulut, tunjangan anggota dewan naik, tapi sudah tidak lagi mendapatkan mobil dinas.
Ketua Komisi III, Adriana Dondokambey saat dikonfirmasi ia mengaku mobil dinas yang ia pakai sudah dikembalikan ke Sekretariat DPRD Sulut. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan ( BK), Ivone Bentelu membenarkan jika mobil dinas sudah dikembalikan. ” Sudah dikembalikan ke Sekretariat dewan,”aku Bentelu diruang kerjanya kemarin.
Dengan dikembalikannya mobil dinas, anggota DPRD Sulut pun berharap perubahan tunjangan anggota dewan segera dicairkan. Apalagi Perda PP 18 tahun 2017 telah ditetapkan dan Pergubnya sudah ada. (AM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar