Jakarta-RedaksiManado.Com - ,Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw didampingi Kadis Koperasi
dan UKM Kaban Keuangan Provinsi Sulut,menghadiri undangan Kementrian
Dalam Negeri RI dalam rangka Koordinasi Percepatan Pendirian JAMKRIDA
dibeberapa Provinsi di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel
Mercure Sabang, Jln. H.Agus Salim, Gambir Jakarta sejak tanggal 18-20
September 2017.
Acara Kordinasi Percepatan Pendirian Jamkrida ini bertajuk "Mewujudkan Peran Jamkrida Sebagai Mitra Strategis Stakeholders Dalam Mengaksekerasi Ekonomi Daerah".
Kegiatan ini membicarakan prinsip dan mekanisme pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah di Provinsi yang belum memiliki Jamkrida. Hadir sebagai pembicara adalah Ka Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto SH, MH, Bambang W. Budiayawan - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Bappenas dan Kepala Jamkrida Jawa Barat. Acara dibuka oleh Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ibu Yoana Setyawati. Acara ini dihadiri Ketua dan Pimpinam Komisi II DPRD Provinsi, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis/Kaban Keuangan, dan Karo Ekonomi Setda Provinsi dan 16 Provinsi yang belum memiliki JAMKRIDA.
Acara Kordinasi Percepatan Pendirian Jamkrida ini bertajuk "Mewujudkan Peran Jamkrida Sebagai Mitra Strategis Stakeholders Dalam Mengaksekerasi Ekonomi Daerah".
Kegiatan ini membicarakan prinsip dan mekanisme pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah di Provinsi yang belum memiliki Jamkrida. Hadir sebagai pembicara adalah Ka Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto SH, MH, Bambang W. Budiayawan - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Bappenas dan Kepala Jamkrida Jawa Barat. Acara dibuka oleh Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ibu Yoana Setyawati. Acara ini dihadiri Ketua dan Pimpinam Komisi II DPRD Provinsi, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis/Kaban Keuangan, dan Karo Ekonomi Setda Provinsi dan 16 Provinsi yang belum memiliki JAMKRIDA.
Pada intinya kordinasi ini akan memberi pemahaman bahwa betapa
pentingnya dibentuk Jamkrida disetiap daerah. Kenapa harus dilahirkan
Lembaga Penjaminan ini? Mendukung pengelolaan keuangan daerah dan
membantu sektor-sektor ekonomi masyarakat dan pedagang usaha kecil
menengah. Pendirian lembaga penjamin ini diamanatkan oleh UU khususnya
UU Nomor 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan beberapa aturan laimnya termasuk
dengan adanya pembentukan peraturan daerah (Perda) Pernyertaan Modal
yang berkenaan untuk untuk itu. Pada akhir kegiatan dilaksanakan
penadatanganan Nota Kesepahaman dan Ketua DPRD Sulut salah satu yang
ikut menandatanganinya.(AM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar