» » » » 13 Pedoman Teknis Pilbup 2018 Yang di Tetapkan KPU Minahasa

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sukses menetapkan sebanyak 13 Pedoman Teknis sesuai target tidak melewati batas akhir tahapan penyusunan peraturan yakni 27 September 2017.
Menurut Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon Ssi, MSi dalam siaran persnya pada Selasa ( 27/09) Penetapan pedoman teknis sudah sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
” Pedoman Teknis yang terakhir ditetapkan adalah Pedoman Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih, pada 26 September 2017 serta perubahan terhadap pedoman teknis sosialisasi dan parmas dan pedoman teknis norma standar pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara yang menyesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2017, ” Ujar Tinangon.
” Penetapan tersebut selain telah taat tahapan, juga telah sesuai dengan Perjanjian Kinerja KPU Minahasa Tahun 2017 yang menargetkan penyusunan keputusan tepat waktu dan pelaksanaan tahapan tepat waktu. Keputusan KPU Minahasa tentang pedoman teknis Pilbup juga sesuai dengan Program Regulasi Pemilu-Pemilihan (Prosipilih) KPU Minahasa yang mengatur jadwal drafting dan penetapan rancangan keputusan (Rantus) KPU Minahasa” lanjut Tinangon.
Kewenangan KPU Kabupaten untuk menyusun Keputusan terkait pedoman teknis tahapan merupakan amanat dan perintah UU yakni berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa KPU Kabupaten / Kota memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar 13 Pedoman Teknis yang telah ditetapkan:
1. Keputusan KPU Minahasa Nomor 33/ PP.02.3-Kpt/7102/KPU-Kab/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 11 Juli 2017;
2. Keputusan KPU Minahasa Nomor 39/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 02 Agustus 2017;
3. Keputusan KPU Minahasa Nomor 41/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 09 Agustus 2017;
4. Keputusan KPU Minahasa Nomor 48/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 05 September 2017;
5. Keputusan KPU Minahasa Nomor 49/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 05 September 2017;
6. Keputusan KPU Minahasa Nomor 50/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, Tanggal Penetapan 05 September 2017
7. Keputusan KPU Minahasa Nomor 61/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 20 September 2017;
8. Keputusan KPU Minahasa Nomor 62/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017;
9. Keputusan KPU Minahasa Nomor 63/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017;
10. Keputusan KPU Minahasa Nomor 64/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017;
11. Keputusan KPU Minahasa Nomor 65/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan pelaporan Keuangan Badan Penyelenggara Pemilihan Ad Hoc dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017;
12. Keputusan KPU Minahasa Nomor 66/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 23 September 2017;
13. Keputusan KPU Minahasa Nomor 66/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 26 September 2017;
Dari 13 Pedoman teknis tersebut terdapat 2 pedoman teknis yang merupakan perubahan atau penyesuaian karena terbitnya peraturan KPU yang baru yaitu:
1. Keputusan KPU Minahasa Nomor 67/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 26 September 2017 (Menggantikan Keputusan KPU Minahasa Nomor 39/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat);
2. Keputusan KPU Minahasa Nomor 68/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Perubahan Terhadap Keputusan KPU Minahasa Nomor 64/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara.(Angel)

Admin RMC , , 9/28/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: