JAKARTA, RedaksiManado.Com
- Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta
yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka
menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.
Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru.
Di
dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan
tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi
guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Namun
keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang
revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa
seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua
Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan
pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta
sedih dan marah. ’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apalagi
bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru.
Dia mengatakan penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.Unifah
berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk
ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Unifah mengatakan sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif.Menurut dia pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional.Sementara
jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait
dengan kinerja. ’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan
kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ paparnya.
Berdasarkan
data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran
tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400
miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117
ribu guru swasta.Jawa Barat
mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul
Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru.
Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus.
Namun
dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi
insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di
Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru
tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap
teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran
guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab
banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru
swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan
fungsional lagi. (alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar