RedaksiManado.Com - IK (24) warga Prambon hanya bisa menunduk malu saat di gelandang oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Nganjuk, Jatim.Dia ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban MD (16) yang diperkosanya.
Pelaku
yang masih bertetangga dengan korban itu, nekat memerkosa dengan cara
menyekap mulut dengan sprai dan mengikat kedua tangan MD.Menurut
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Gatot Setyo Budi, peristiwa itu
terjadi pada pagi hari pukul 05.00 Wib, pada bulan puasa lalu.
Ketika itu korban tidur sendirian di rumahnya, karena kedua orang tuanya telah cerai. Sementara bapaknya tinggal di Kediri. Saat itulah dimanfaatkan oleh tetangga bejat ini untuk melampiaskan nafsu iblisnya.
Pelaku masuk ke dalam rumah karena pintu tidak dikunci dan dengan bebas masuk ke kamar korban.
Melihat korban tidur terlentang di ranjang, pelaku langsung mengikat tangan korban dengan menggunakan sprei.
Selain itu pelaku juga menyekap mulut korban dengan kain, agar tidak bisa berontak.
Usai puas memerkosa, pelaku keluar rumah lewat genting.
Usai kejadian itu, korban menceritakan ke ibunya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Meski sempat kabur, polisi ahirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku diancam dengan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (TL)
Pelaku diancam dengan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar