JAKARTA, RedaksiManado.Com -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tKementerian
Hukum dan HAM elah menutup 324 situs lagu dan film bajakan dalam kurun
2015 hingga kuartal I/2017.
Penutupan situs-situs bajakan
dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan
HAM Dan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 14/2015 dan No.26/2015
Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna
Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Direktur
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Salmon Pardede mengatakan
DJKI aktif menyisir situs bajakan. Pasalnya, persoalan pembajakan kini
menjadi delik aduan yang cukup tinggi.
Dia menghimbau pihak yang
memiliki kepentingan dan hak atas karya yang dibajak, wajib melaporkan
ke pemerintah bisa melakukan tindakan.
"Kalau lapor ke kami maka kami [pemerintah] bisa melakukan tindakan," katanya, Sabtu (1/7/2017)
Dengan terlindunginya hak cipta, lanjut dia, dapat memberikan rasa aman bagi iklim investasi di Indonesia.
Direktur
Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusansi
menambahkan pelaku usaha asing tidak perlu ragu untuk berinvestasi di
Indonesia. Dia mengklaim Indonesia telah menegakkan perlindungan
Kekayaan Intelektual sesuai dengan prinsip internasional yang berlaku.
"Pemerintah
kini tidak hanya menghargai dan mengakui adanya penulis dan pencipta,
namun juga melindungi hak-hak ekonomi mereka," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No.28/2014. Sebelumnya,
DJKI menerima delegasi American Chamber (Amcham) Indonesia, Walt
Disney, Time Warner, dan 21th Century Fox. Pertemuan pada 20 Juni lalu
membahas tentang iklim investasi di Indonesia, khususnya mengenai
perlindungan hak cipta. (Alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar