RedaksiManado.Com - Cinta memang bisa membutakan
segalanya. Seperti yang dialami YD (20) dan kekasihnya, AN yang masih
duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).Mereka memutuskan kawin lari. Namun, orang tua AN tak terima.Mereka melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. YD akhirnya ditangkap, Rabu (28/6).
“Rabu
kemarin kami mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku dan
korban ada di rumah kakek korban di Sungai Ambawang. Kemudian kami
datangi dan kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (29/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YD dan AN menikah siri pada 23 Februari 2016 lalu. Kasus itu terbongkar setelah AN tidak berada di sekolahnya.Orang tua AN mendapatkan informasi bahwa anak gadisnya dibawa kabur oleh YD.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak.Namun, pihak berwajib membutuhkan waktu cukup lama untuk mencari tahu keberadaan YD dan AN.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan YD dan AN, Rabu (28/6). Saat itu, mereka sedang berkunjung ke rumah kakek AN untuk merayakan Idulfitri.Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Jatanras Polresta Pontianak.
YD yang dilaporkan setahun lalu langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.“Tak ada perlawanan, tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta dan kami lakukan pemeriksaan,” tegas Husni.
Di hadapan polisi, YD mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjemput AN menggunakan sepeda motor.Kemudian, dia membawa AN kabur dari sekolah
“Berdasarkan keterangan korban, dirinya saat itu dibawa pelaku ke
Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka sudah menikah secara siri dan
melahirkan seorang anak perempuan yang berusia lima bulan,” papar Husni.
(Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar