MINUT, RedaksiManado.Com – Kisah pilu menimpa gadis berumur 15 tahun, sebut saja Bunga, warga salah satu desa di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut). Bunga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pria berinisial O, Senin (26/06/2017) sekitar pukul 01.00 WITA, di Desa Kuwil, kecamatan setempat.
Berawal ketika dini hari itu korban sedang menunggu temannya di depan SPBU Kalawat. Tiba-tiba datang pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih-hijau. Pelaku dan temannya lalu mengajak korban untuk naik sepeda motor namun korban menolak.
Keduanya lalu turun dan menarik paksa korban untuk naik ke sepeda motor dan membawanya menuju Desa Kuwil. Tiba di tempat sepi, pelaku berhenti dan mengajak korban berjalan ke area perkebunan yang gelap, sedangkan teman pelaku menunggu di dekat sepeda motor. Di area perkebunan itulah, pelaku memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, namun ditolak oleh korban.
Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban jika tak mengikuti kemauannya. Korban yang merasa ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah ketika pelaku merenggut kesuciannya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu mengantar korban pulang. Sambil menangis, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada keluarga. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polres Minut.
Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasubbag Humas, AKP Alex Watugigir membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban sedang dikembangkan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minut,” jelasnya. “Identitas korban sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran petugas,” pungkas Kasubbag Humas. (AL/Tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar