SULUT, RedaksiManado.Com - Berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak mulai
dari kekerasan terhadap anak, perkawinan anak dan pekerja anak menjadi
pekerjaan yang harus diselesaikan.
Hal itu terungkap dalam sambutan Gubernur Sulawesi Utara,
Olly Dondokambey, SE yang diwakili Staf Ahli Dra. Lynda Deasy Wantania,
M.Si dalam pelatihan Konvensi Hak Anak yang diadakan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Manado, Rabu (7/6/2017) pagi.
"Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang harus
senantiasa menjadi fokus perhatian kita selaku komponen pembangunan
bangsa yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkrit melalui
perencanaan terpadu dan sinergitas kerja," katanya.
Solusi atas semua kendala tersebut, dijelaskan gubernur
didukung dengan kerangka hukum demi terbentuknya zona aman dan nyaman
bagi anak. "Keadaan ini menuntut pentingnya penguatan kerangka hukum
diantaranya melalui ratifikasi instrumen hak anak yang relevan, review
terhadap peraturan, termasuk Perda, kebijakan terkait hak kebebasan
berekspresi anak melalui forum anak dan memerangi kekerasan terhadap
anak dalam berbagai keadaan," ujarnya.
Lebih jauh, gubernur masih dalam sambutannya menyatakan
optimis pelaksanaan pelatihan konvensi hak anak dapat memaksimalkan
perlindungan dan pemenuhan hak anak. "Dengan menyadari hal itu, maka pelaksanaan pelatihan ini
bernilai konstruktif yang kemudian patut direspons positif karena
berdampak positif terhadap kapasitas dan upaya kita semua dalam
mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak anak," imbuhnya.
Diketahui, berbagai upaya perlindungan anak tersebut
diantaranya, aspek penguatan kelembagaan dan program, inkorporasi
prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana
anak, kewarganegaraan bagi anak, paradigma pengasuhan anak serta
peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak.
Di tempat yang sama, Kepala DP3A Sulut Ir. Mieke Pangkong,
M.Si berharap pelatihan tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin
oleh seluruh peserta sehingga mampu memahami dan melaksanakan tujuan
konvensi hak anak.
"Kegiatan ini bertujuan agar semua peserta dapat memahami
tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kita ketahui bahwa konvensi
hak anak disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ini akan terus
disosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar