» » » Pelaku Pencabulan di Bitung ini Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

BITUNG, RedaksiManado.Com – Tim Resmob Anti Bandit Polsek Aertembaga Bitung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap dua korban yang masih dibawah umur, yakni perempuan berinisial AT (14) dan pria LAD (11), yang terjadi pada Senin (26/06/2017).

Pelakunya, seorang nelayan berinisial JK alias Nyong (24), warga Kota Bitung berhasil diringkus, Rabu (28/06/2017) sekitar pukul 03.30 WITA, di wilayah Kecamatan Aertembaga. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya oleh polisi, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat penangkapan.

Informasi diperoleh, pelaku mencabuli kedua korbannya tersebut di belakang sebuah warung di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga. Sesaat usai kejadian, AT menceritakan kisah pilu itu kepada keluarganya yang diteruskan dengan melapor di Polsek Aertembaga.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting menerangkan, proses penangkapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Karena pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas,” ujarnya. Pelaku, lanjut Kapolres, kemudian digiring ke Mapolsek Aertembaga untuk diperiksa. “Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (PP)

Admin RMC , 6/28/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: