Oknum
TNI yang menjadi tersangka ini rencananya akan menjalani persidangan di
Oditur Militer Jayapura. “Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa
disidangkan dan kami akan umumkan secara terbuka kepada masyarakat,”
ungkap Pangdam George Supit kepada Cenderawasih Pos, akhir pekan
kemarin.
Dia mengatakan, apabila
dalam proses persidangan nanti, oknum TNI ini dinyatakan terbukti
bersalah, maka yang bersangkutan tetap akan diberikan sanksi sebagaimana
yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.
“Beberapa
saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih
di antaranya mahasiswa yang pertama kali melihat dan tokoh agama yang
datang melakukan aksi protes,” ujarnya.
Pangdam
kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan
oleh oknum TNI dalam kasus ini. “Meski demikian kami akan tetap mengacu
pada proses hukum yang sudah berjalan. Kalau memang terbukti, pasti akan
tetap dijatuhkan sanksi," tegasnya. (JPNN/TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar