Mahfud sempat mendengar langsung dari HT mengenai SMS yang dikirim ke Yulianto. Sepintas, menurut dia, SMS itu bersifat umum.HT hanya mengungkapkan alasannya terjun ke politik dan ingin menjadi pemimpin.
Dia heran mengapa kejaksaan menilai SMS tersebut sebagai ancaman untuk jaksa Yulianto.
Menurut
Mahfud, dalam hukum, unsur pidananya harus dicari. ’’Hukum itu harus
dicari unsur-unsurnya. Itu yang harus dibuktikan,’’ terangnya.
Mahfud menilai, yang lebih aneh, ada statemen dari jaksa agung yang mendahului status HT sebagai tersangka. Padahal, ketika itu Mabes Polri
membantah status tersangka HT. Beberapa hari kemudian, baru muncul
berita soal peningkatan status HT dari saksi menjadi tersangka.
Sahabat
baik HT, Dahlan Iskan, juga menyampaikan keprihatinannya. Dia prihatin
karena masalah sepele seperti itu akhirnya menjadi masalah hukum yang
serius.’’Saya prihatin. Saya lihat bunyi SMS-nya biasa saja. Banyak sekali kan SMS seperti itu?’’ katanya.
Meski begitu, Dahlan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sahabatnya itu kepada pihak berwajib.Sebab,
bagaimanapun, perkara itu adalah delik aduan. ’’Karena delik aduan, ya
pihak berwajib harus melayani pengaduannya,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, HT ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan jaksa Yulianto.Jumat
(23/6) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen
Rikwanto kepada jurnalis memang menyatakan bahwa HT telah berstatus
tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik.
’’SPDP
diterbitkan sebagai tersangka (Hary Tanoe, Red),’’ kata Rikwanto.
Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan
tersangka itu.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum HT, menilai penetapan tersangka tersebut sangat bermuatan politis.Sebab,
ketua umum Partai Perindo tersebut saat ini berada di luar jalur
kekuasaan. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, dia menilai SMS HT
bukan ancaman untuk Yulianto.
Menurut
Hotman, tidak tepat jika HT dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 29
jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, unsur pasal 29 UU ITE memuat syarat mutlak adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
HT
memang pernah mengirim SMS ke jaksa Yulianto pada 5, 7, dan 9 Januari
2016. SMS tersebut dikirim ketika HT dikait-kaitkan dengan perkara
Mobile-8. Kebetulan, Yulianto yang pernah dilaporkan ke KPK atas
penanganan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
Kabupaten Kepulauan Anambas juga menangani perkara Mobile-8.
Berikut
isi lengkap SMS HT kepada Yulianto: ’’Mas Yulianto, kita buktikan siapa
yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang
preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk
ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas
oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang
suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi
pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.’’ (Alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar