SANGIHE, RedaksiManado.Com - Seiring dengan realisasi pelaksanaan pembangunan bandara Naha Tahun Anggaran 2017, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh pihak Kejaksaan Negeri Tahuna dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (KUPBU) Naha, Jumat (02/06).
Sebelum dilakukan penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Muhammad Irwan Datuinding SH,MH dengan Kepala KUPBU Naha Indra Rohman, diawali dengan presentasi rencana kegiatan proyek, baik yang berlokasi di Bandara Naha maupun proyek pembangunan baru Bandara Siau Kabupaten Sitaro.
Ditemui usai penandatangan MoU, Kejari Datuinding menuturkan pihaknya siap membantu dan menjamin pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai mekanisme, termasuk koordinasi akan ditingkatkan.
Kejari juga menegaskan, pihaknya akan selalu mengawasi jalannya proyek, termasuk siap memproses hukum jika terjadi kesalahan.
“Seperti yang kita ketahui, proyek tersebut merupakan kategori proyek strategis nasional, dimana kami memiliki kewenangan atau dapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pendampingan melalui MoU.
Dan terkait proyek bandara, akan ada koordinasi, termasuk pihak bandara bisa meminta pertimbangan Jaksa jika ada aturan yang kurang dipahami,”ungkap Datuinding.
Sementara ditemui terpisah, Kepala KUPBU Naha, Indra Rohman menjelaskan, khusus Bandara Siau Kabupaten Sitaro masih dilakukan pada sisi udara, yakni pembangunan talud dan timbunan landasan yang menelan anggaran Rp 75 miliyar, namun untuk total anggaran keseluruhan pembangunan bandara Siau berkisar diangka Rp 150 miliyar lebih.
Disentil bandara Naha Sangihe, untuk tahun ini menurut Rohman, menelan anggaran Rp 20 miliyar untuk perluasan lahan dan pagar, sedangkan pada tahun 2018 ada ketambahan Rp 10 miliyar untuk perpanjangan landasan pacu sepanjang 200 meter.
Usai penandatanganan MoU, juga dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama di Aula Kantor Kejaksaan antara jajaran Kejaksaan dan pihak Bandara Naha, termasuk kalangan Pers.(CR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar