» » » » Dua Warga Tiongkok Ditolak Masuk Manado


Manado,Redaksi Manado.Com~ Petugas Imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado yang dipimpin Kepala Sub Seksi Lalulintas Perbatasan, Keneth Rompas, menolak dua orang laki-laki warga negara asing asal Tiongkok masuk ke bandara. Dua WNA yang mendarat dengan pesawat Silk Air MI-274 dari Singapura itu tidak memiliki surat-surat yang jelas.

"Keduanya dikategorikan ilegal karena tak mampu menunjukkan surat-surat yang jelas tentang kegiatan di daerah ini. Dan diduga kuat mereka akan melakukan pelanggaran atas fasilitas yang diperolehnya yakni bebas visa kunjungan," ujar Kepala Divisi Keimigrasiaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut di Manado, Dodi Karnida, Kamis 29 Juni 2017.

Ia menyebutkan kedua orang itu langsung dideportasi dengan penerbangan Silk Air MI-273 tujuan Singapura. Langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pasal 13 yang mengatur mengenai kewenangan menolak WNA masuk wilayah Indonesia karena WNA tersebut memberikan keterangan yang tidak jelas tentang kegiatan yang akan dilakukannya.

"Selain itu, pelaksanaan deportasi tersebut didasarkan pada Pasal 18 huruf f undang-undang yang sama yaitu aturan tentang Kewajiban Alat Angkut, untuk membawa kembali keluar wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap orang asing yang tidak memenuhi persyaratan (keimigrasian) yang datang dengan alat angkutnya," ujarnya.

Tindakan pendeportasian tersebut juga sejalan dengan Annex 9 Konvensi Organisasi Penerbanagan Sipil Internasional yang isinya adalah bahwa negara terakhir yang ditinggali (Singapura) dan paling akhir dikunjungi (Indonesia), dihimbau untuk menerima kembali penumpang tersebut manakala yang bersangkutan ditolak masuk di Bandara Internasional Sam Ratulangi-Manado.

"Tahun 2017 ini, baru dua orang WNA tadi yang ditolak mendarat (denied entry) sedangkan pada tahun 2016 hanya ada 1 orang WNA juga asal Tiongkok," katanya.

Dodi menambahkan, pelaksanaan denied entry ini merupakan pengejawantahan dari prinsip keimigrasian yang didasarkan pada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach).

"Artinya adalah bahwa orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengancam keamanan serta kedaulatan NKRI sajalah yang boleh berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia," katanya.(viva/red)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: