» » » Warga Kema III Kembali Pertanyakan Ganti Rugi Lahan

MINUT, RedaksiManado.Com -Persoalan ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut), rupanya belum juga selesai. Pasalnya, warga pemilik lahan terus mempertanyakannya.
Salah satu warga pemilik lahan yakni Kursuma Donis mengatakan, tuntutan terus dilakukan karena tanah yang diambil, melebihi kesepakatan awal. “Kita hibahkan 1,5 meter per orang, namun ternyata sudah lebih dari itu, ada yang 6 meter sampai 8 meter. Dan totalnya ada 1 hektar lebih, untuk itu kami minta yang lebih itu dibayar,” ujar Donis, usai hearing dengan DPRD Minut, yang dipimpin langsung Ketua Berty Kapojos, Senin (15/5/2017).
Lanjutnya, pemilik lahan sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, setelah terpilih dalam Pilkada 2015. Dimana pada pertemuan itu, Ibu Bupati meminta agar ganti rugi lahan sebesar Rp100 ribu per meter. “Memang awalnya kami minta Rp300 ribu, namun kami setujui Rp100 ribu per meter, sesuai permintaan bupati. Tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, personil DPRD Minut Stendy Rondonuwu, ketika ditemui usai hearing menjelaskan, jalan di Kema III berstatus jalan nasional, sehingga jika masih ada masalah dalam pembebasan lahan maka pemerintah pusat tidak akan menurunkan anggaran untuk pelebaran jalan dan peningkatan rehabilitasi jalan.
“Dan ada rekomendasi dari Pemkab Minut saat itu, untuk pembebasan lahan tidak dianggarkan dari APBD Minut. Kalau ada pembebasan lahan pemerintah daerah yang akan anggarkan dan fasilitasi di tahun sebelum proyek jalan,” kata Rondonuwu.
Ditambahkannya, pihak DPRD Minut sudah pernah melakukan hearing dengan Pemerintah Kecamatan Kema, saat itu dipimpin Camat Jack Paruntu, dan menurut pihak kecamatan sudah dilakukan sosialisasi pembebasan lahan warga.“Dalam laporannya sudah aman, sudah disosialisasi dan tidak ada tuntutan. Sebab syaratnya jika ada masalah pembebasan lahan, anggarannya tidak akan turun,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 12 orang pemilik lahan menuntut ganti rugi lahan yang telah dimulai pembangunannya sejak tahun 2015, saat masa pemerintahan Bupati Sompie Singal dan Wabup Yulisa Baramuli.(AL)

Admin RMC , 5/16/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: