TONDANO, RedaksiManado.Com - Polres Minahasa berhasil menangkap buronan pelaku penggelapan dana koperasi berinisial BDK alias Billy (43), di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (12/5) 2017.
“Pelaku ini buron sejak 27 Maret 2017. Setelah tim melakukan pengejaran hingga ke Papua, akhirnya Billy boleh ditangkap,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi , Sabtu (13/5) 2017.
Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah nomor: Sp.Kap/81/V/1997/Reskrim. Tim dipimpin Bripka Vicky Katiandagho. seperti yang tampak dalam foto sesaat setelah mengunjakan kaki di bandara samratulangi manado
“Pelaku dijerat atas dugaan penggelapan dana koperasi di Langowan. Sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 374 jo pasal 372,” tandasnya. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar