» » RATUSAN TOWER TAK MEMILIKI IZIN. KONTU: TIM TERPADU BAKAL TURLAP

MANADO, RedaksiManado.Com – Berdirinya ratusan menara pemancar (Tower) milik perusahaan provider telekomunikasi selular di Kota Manado, diduga tak mengantongi izin. Dikarenakan hal tersebut, disinyalir ada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Miliaran rupiah yang dialami Pemkot Manado.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt. Kadiskominfo) kota Manado, Erwin Kontu, SH mengatakan akan melakukan penertiban keberadaan menara/tower seluler tak berizin.
Padahal lanjutnya, Kami sudah mengirimkan surat peringatan ke masing-masing perusahaan pengelola menara/tower milik provider telekomunikasi seluler sebulan yang lalu. Dan sampai saat ini kami masih menunggu tindaklanjut dari pihak pengelola, ucapnya.
“Ada 9 perusahaan yang mengelola menara milik provider ini. Kita imbau agar mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Manado No. 1 tahun 2014 Pasal 76 poin 4 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado mengenai Jaringan bergerak seluler (Menara Telekomunikasi). Kami sudah mengirimkan surat peringatan ke masing-masing perusahaan pengelola menara/tower milik provider telekomunikasi seluler,” jelas Kontu di ruang kerjanya, Jumat (12/05/2017) siang tadi.
Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Manado untuk data-data menara/tower seluler yang sudah berizin maupun yang belum, atau yang belum memperpanjang izinnya, katanya.
Dari data yang kita miliki, saat ini di kota Manado ada 401 BTS eksisting yang terpasang pada 320 menara. Kurun waktu 2 tahun ini, 2014-2016, ada penambahan 107 menara, terang Kontu.
“Hasil plotting menara dan BTS yang kita lakukan, prosentase terbesar terletak di Kecamatan Wenang dengan 45 menara dan 60 BTS, selebihnya di Kecamatan lain secara tidak merata,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP, Bismark Lumentut, SE melalui Kepala bidang Perencanaan penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Naomi Ruru dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Christian Sumilat saat dikonfirmasi
terkait data menara yang memiliki izin, mengungkapkan, baru 169 menara yang terdata di Dinas PMPTSP.
Ditambahkannya, jadi surat teguran yang dikirimkan Diskominfo bulan April lalu belum ditanggapi oleh pihak pengelola tower, karena data yang diberikan kami sebulan yang lalu masih sama dengan data yang ada saat ini.
Dari data yang dimiliki Diskominfo dan DPM PTSP, berarti ada 151 menara telekomunikasi tak berizin yang berdiri di kota Manado. Jumlah ini menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) kota Manado berkisar miliaran rupiah. (Vikni)

Redaksi Manado 2017 5/12/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: