SANGIHE, RedaksiManado.Com – Polsek Tabukan Utara, Sangihe menerima laporan kasus penganiayaan, Kamis (18/05/2017). Kejadian ini dilaporkan oleh korbannya, Nel (22), warga Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, yang dianiaya oleh pria berinisial YT.
Korban menuturkan, penganiayaan terjadi di jalan Kampung Kalekube, tepatnya di depan SD YPK, kecamatan setempat, Sabtu (13/05/2017) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu keduanya sama-sama mengendarai sepeda motor. Ketika di TKP, pelaku meneriaki korban lalu menghadangnya.
Pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong lalu menjambak rambutnya. Korbanpun terjatuh ke tanah dan diinjak-injak oleh pelaku. Korban kemudian dipaksa pulang dengan mengendarai sepeda motor pelaku. Dalam perjalanan, pelaku terus memukul korban dari belakang.
Diterangkan korban, kejadian ini merupakan pelampiasan amarah pelaku karena korban tidak mau melayani hubungan badan yang diinginkan pelaku. Sebelumnya, lanjut korban, ia dipaksa untuk bersetubuh dengan pelaku sebanyak dua kali pada 2010 silam, saat masih berusia 16 tahun.
Kejadian serupa terulang pada 2016, dan pada Maret 2017 korban kembali dipaksa melayani nafsu bejat pelaku namun korban melawan. Saat itu pelaku memukul korban dengan kayu. Ibu korban yang mengetahui kejadian ini bermaksud melerai. Pelaku sambil membawa parang lalu mengejar keduanya.
Kapolsek Tabukan Utara, AKP Witness Darea membenarkan adanya laporan korban. “Keterangan dari korban, penganiayaan tersebut terjadi sejak 2010 hingga 2017 ini,” jelasnya. “Korban mengalami tekanan mental. Kasus ini diseriusi Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara,” pungkas AKP Witness. (CR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar