SULUT, RedaksiManado.Com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal wajib yang selalu dibawa serta ketika berkendara, hal inilah yang menjadi alasan mengapa sangat penting untuk memastikan bahwa SIM masih memiliki masa berlaku.
Sebelumnya memperpanjang masa berlaku SIM menjadi sebuah pekerjaan yang menyita. Ini tentu sangat merepotkan. Sekarang layanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan jauh lebih mudah dan praktis, yakni dengan menggunakan layanan SIM keliling dan juga layanan SIM online.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Alfaris Patiwael mengatakan, perpanjangan SIM A dan C sekarang dipermudah dengan system pendaftaran online.
“Memang program ini dibeberapa tempat sudah ada, tapi kami kembangkan di Sulut. Untuk proses perpanjangan SIM online sudah ada dan bisa langsung ke mobil SIM keliling yang sudah ada di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Nantinya proses pendaftaran SIM online yang dibuat oleh Ditlantas ini, nantinya menghandle semua proses pendaftaran semua golongan SIM,” katanya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui system pendaftaran SIM secara online dengan berbasis android.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIM online Ditlantas Polda Sulut, dengan itu calon pemohon bisa langsung mendaftar. Maksud tujuan kami untuk memangkas birokrasi yang berlebihan ketika masyarakat mengurus administrasi SIM juga menghindari adanya praktek KKN, yang bisa dilakukan oleh oknum siapa saja,” tuturnya. (Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar