» » » Pemkot Manado Sosialisasikan Cara Pejabat Melapor Kekayaan

MANADO, RedaksiManado.Com –  Kembali sebagai penguatan pemerintahan di kota Manado maka diadaka sosialisasi.   Adapun sosialisasi yang dilakukan adalah tentang  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik, dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Selasa (16/05) siang tadi.
Tampak hadir Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan SE, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Dj Usulu, para Asisten, kepala Perangkat Daerah, kepala bagian, Camat dan Lurah se-Kota Manado serta para bendahara penerima dan pengeluaran pada PD masing-masing.
Kegiatan yang digelar sehari itu, sekaligus Workshop terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia.
Dalam sambutannya, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEa, meminta para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yakni kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah serta para bendahara untuk serius mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya minta para peserta semua yang hadir dalam sosialisasi ini agar serius mengikuti kegiatan ini sampai selesai, termasuk serius dalam melaporkan harta kekayaan masing-masing. Kegiatan sosialisasi ini sangat baik bagi kita dalam mengisi LHKPN, apalagi sekarang sudah ada terobosan dari KPK dalam bentuk e-LHKPN,” tandas orang nomor satu di Manado itu.
Selaku Walikota Manado, dirinya berterima kasih kepada KPK yang meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi kepada para pejabat penyelenggara pemerintahan di Kota Manado.
“Terima kasih saya atas nama pemerintah Kota Manado kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah datang jauh-jauh dari Jakarta, untuk memberikan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, sekaligus pengenalan aplkasi e-LHKPN,” tandas Walikota GSVL.
Sementara, Andika Widiarto SE ME dari KPK RI mengatakan KPK telah melakukan pemangkasan birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN.
“Merupakan kewajiban setiap pajabat negara untuk melaksanakan pelaporan terhadap LHKPN. Sistem e-LHKPN di Manado ini merupakan yang pertama di Sulawesi Utara. Karena, Manado adalah daerah pertama di Sulut yang sudah buat regulasi,” tandas personil KPK bidang pencegahan tersebut. (Vikni)

Admin RMC , 5/17/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: