MANADO, RedaksiManado.Com – Seiring dengan perkembangan kota dan pertambahan penduduk yang begitu pesat Kota Manado terus berbenah. Ini tak lepas dari seiring lajunya pertumbuhan ekonomi di ibukota Provinsi Sulut ini.
Penduduk dan jumlah perumahan yang semakin bertambah di seluruh wilayah Kota Manado membuat Pemkot bersama DPRD Kota Manado mengambil kebijakan untuk melakukan pemekaran wilayah. “Ini agar lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat jadi perlu adanya pemekaran,” jelas Ketua Pansus Pemekaran DPRD Manado, Sonny Lela. Usai Pembahasan Pansus pemekaran pada senin Senin (15/5/2016)
Berdasarkan kajian naskah akademik dan Permendagri nomor 31 tahun 2006, Kota Manado sudah memenuhi syarat dimekar. Ada 7 Kecamatan dinilai layak untuk dimekarkan. Dari pemekaran itu, Kota Manado akan ketambahan 14 Kelurahan setelah sebelumnya terdapat 87 kelurahan. “Jika Perda pemekaran sudah disahkan, total Kelurahan di Kota Manado akan menjadi 101 kelurahan,” kata Lela.
Menurutnya, pemekaran wilayah di Kota Manado sudah mendesak untuk peningkatan pelayanan masyarakat. Karena jumlah penduduk Kota Manado terus bertambah hingga berbuntut tidak maksimalnya proses pelayan pemerintah.
“Banyak pencari kerja berbandong-bandong datang Manado. Yah karena pertumbuhan ekonomi maju pesat. Bisa dibuktikan dengan bermunculnya usaha-usaha industri, pembangunan yang mendorong laju pertumbuhan perekonmian. Jadi sudah layak ada pemekaran,” pungkas Lela. (Vikni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar