» » Ketika Wagub Kandouw Jadi Korban Akun FB Palsu

SULUT, RedaksiManado.Com - Jejaring sosial Facebook (FB) sudah menjelma menjadi situs jejaring sosial paling besar saat ini. Pengguna atau user FB di seluruh dunia sudah mencapai lebih dari satu miliar orang. Bukan angka yang kecil.

Namun perkembangannya diikuti juga dengan meningkatnya jumlah korban kejahatan online yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab melalui akun FB dengan menyalahgunakan fasilitas didalamnya dengan membuat akun palsu.

Satu diantaranya yang menjadi korban adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven. O.E. Kandouw yang dicatut orang tak bertanggungjawab melalui akun FB Steven Kandouw palsu.

Beruntung, aksi tidak terpuji itu segera diketahui oleh Wagub Kandouw. “Hari ini beberapa laporan masuk ke saya kalau ada akun Facebook yang mengatasnamakan saya. Itu palsu. Saya tidak punya akun Facebook,” tegas Kandouw di ruang kerjanya, Jumat (12/5/2017) sore.

Dia berharap, masyarakat Sulut yang menjadi pengguna FB yang mendapat pesan atau lainnya dari akun FB palsu tersebut agar tidak menanggapinya. “Jadi kalau akun Facebook palsu itu meminta pertemanan harap diabaikan saja atau ditolak saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Kandouw juga meminta agar pemilik akun berhati-hati dan mengklarifikasi kepadanya lebih dulu, sebelum menerima permintaan akun palsu itu. “Jangan begitu saja percaya,” katanya.

Seperti diketahui, dalam era digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah perbuatan membuat akun media sosial palsu, seperti yang telah dijelaskan. Sebagai negara hukum, Negara Indonesia tentunya tidak akan diam menanggapi fenomena pemalsuan akun media sosial tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. (Hantam)

Admin RMC 5/12/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: