Pemda diharapkan dapat mengoptimalkan perannya demi mewujudkan cita-cita universal health coverage (UHC) yang ditargetkan terealisasi paling lambat 1 Januari 2019 mendatang. Dukungan Pemda terhadap JKN-KIS diantaranya meliputi penganggaran APBD, Kepesertaan, Peraturan Daerah (Pemda) maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam sambutannya mengatakan di tahun 2016 BPJS Kesehatan memiliki piutang iuran JKN-KIS sebesar 14%. Ini merupakan piutang Pemda selaku pemberi kerja dan 7% merupakan piutang Jamkesda.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kestabilan program JKN-KIS, baik jangka pendek maupun jangka panjang. "Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh Pemda untuk membayar iuran tepat waktu sesuai ketentuan yang ada. Baik iuran wajib Pemda maupun iuran Integrasi Jamkesda, "kata Bayu.
Selain itu Pemda juga diminta untuk terus memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS sebagaimana yang telah dilakukan dengan membuka kanal-kanal pendaftaran peserta JKN-KIS baru-baru ini.
Sementara, Bupati JWS mengatakan kegiatan ini sangat penting, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa mengetahui secara pasti apa perannya dalam mensukseskan program JKN-KIS ini. “Ternyata sangat penting bahwa Pemerintah Daerah harus rajin membayar iuran tepat waktu agar program pensejahteraan masyarakat ini berjalan baik, termasuk di Minahasa,” pungkasnya.*(Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar