Manado, RedaksiManado.Com - Hearing bersama yang digelar oleh komisi B DPRD Manado senin (22/5) bersama PD Pasar dan para pedagang yang yang mengatasnamakan Forum Pedagang Manado Bersatu yang digelar di ruang rapat paripurna Dewan kota mental, pasalnya tuntutan pedagang yang menilai kebijakan direksi PD Pasar dengan adanya Perdis No I 2016 tidak memihak bahkan merugikan pedagang.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan sikap dari pemerintah kota (pemkot) Manado yang menilai kebijakan peraturan direksi sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Menurut Alfian Diani salah satu aktivis yang ikut dalam aksi tersebut menilai bahwa perdis tersebut cacat hukum karena perdis bukanlah produk perda," peraturan direksi dengan adanya perdis sangat memberatkan pedagang dan tidak memihak pada kepentingan masyarakat, kami menilai perdis tersebut cacat hukum karena perdus bukan produk perda" ungkap Alfian.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dua pakar hukum dari perwakilan pemkot manado yaitu asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Micker Lakat serta Kabag Hukum Pemkot Manado Budi Yanti Paskah SH,MH yang menilai bahwa peraturan tersebut sudah sesuai dan sah menurut undang undang, " semua itu sudah melalui kajian kajian dan sah menurut perundang undangan" tegas Micler Lakat.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Direktur Utama PD pasar Ferry Keintjem SE, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran direksi sampai saat ini hanya berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, " hal ini sudah berulang ulang kali disampaikan, apa yang kami lakukan berdasarkan aturan yang ada dan sudah jelas" paparnya.Aksi demo ini dinilai oleh Dirut ditunggangi oleh oknum oknum tertentu yang merasa terusik dengan adanya kebijakan tersebut, "ada oknum oknum di balik aksi demo ini yang merasa dirugikan, yang tidak disadari oleh pedagang bahwa itu merugikan pedagang itu sendiri" tegas Dirut.
Hearing tersebut dipimpin oleh ketua komisi B Revani Parasan yang juga didampingi oleh Pingkan Nuah, Benny Parasan serta Syarifudin Syafaa. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar