Jakarta, RedaksiManado.Com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri. Alasannya, karena Tjahjo telah menyebarkan e-KTP seorang warga ke sebuah grup WhatsApp.
"Tindakan ini sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak
asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan
keluarga," kata Asep Komarudin dari Gema Demokrasi dalam siaran persnya,
Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, alasan desakan pencopotan Tjahjo Kumolo
kepada Jokowi juga
karena Mendagri itu diduga mengancam mengejar warga negara tersebut dan
mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan
keluarganya.
Asep Komarudin menuturkan tindakan Tjahjo merupakan tindak kejahatan
yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia. Dia
melihat Menteri Tjahjo secara terang-terangan melanggar konstitusi
Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai perlindungan hak
pribadi.
Menurut Asep, Tjahjo telah melakukan tindakan abuse of power
atau tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. Mendagri
juga dianggap telah melanggar hak atas privasi warga negara yang
merupakan hak asasi manusia.
Masalah ini
bermula saat ada seorang warga negara mengecam vonis terhadap Gubernur
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei kemarin. Saat berorasi dia
mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyatakan rezim
Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.
Karena tindakannya itu, Tjahjo diduga melanggar Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat 2dan 3 dan Pasal
28G. Selain itu juga diduga melanggar UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia pasal 4 dan pasal 29 ayat 1.
Kemudian Tjahjo juga diduga melanggar UU nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan pasal 79 dan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Unnang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ITE, utamanya pasal 26, 32 ayat 1 dan 3 serta pasal 48 ayat
3.
Gema Demokrasi juga memandang Tjahjo melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, utamanya di bab V Pasal 17, serta
diduga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 20
Tahun 2016, pasal 21 ayat 1.
Oleh karena itu,
Gema Demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Tjahjo dari
posisinya dan juga menginginkan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan Tjahjo Kumolo.
Mereka juga mendesak pula Presiden Jokowi dan
para pembantunya untuk melindungi, menghormati dan menghargai hak
konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi,
serta tak melakukan kriminalisasi atau tindak represif atas pelaksanaan
hak itu. Mereka juga minta Tjahjo Kumolo meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia.
Terakhir mereka mengimbau redaksi media untuk tak menyebarkan data
e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari
pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik. Bagi yang telah telanjur
mencantumkan data e-KTP warga tersebut, Gema Demokrasi mengimbau untuk
mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut.(TL)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
FansPage
Iklan KPU
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Jakarta ,Redaksimanado.com/~Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba dengan berhasil menangkap seorang bandar...
-
Tomohon ,Redaksimanado.comKepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Irjen Pol Royke Harry Langie, SIK MH, melakukan kunjungan...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Kapolda Sulawesi Utara melalui Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi kembali menyampaikan apresiasi dan ucapan terim...
-
TOMOHON, RMC - Musim liburan akhir tahun segera tiba. Jika Anda ingin liburan tapi belum sempat mengurus dokumen visa, tak perlu khawatir, s...
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
RedaksiManado.Com - Empedu mengandung antioksidan yang bisa menghilangkan racun. Komponen seperti obat-obatan, bakteri atau virus yang tida...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Tim Resmob Polda Sulut mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minah...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Mei
(611)
-
▼
Mei 12
(21)
- Disperindag UKM Boltim Pantau Harga Sembako di Pas...
- RATUSAN TOWER TAK MEMILIKI IZIN. KONTU: TIM TERPAD...
- JWS Dampingi Mensos Salurkan Bantuan Nontunai PKH ...
- Roadshow Finalis PPM Menarik Perhatian Masyarakat
- PARA CATAR AKPOL & CASIS BINTARA TAMTAMA POLRI 201...
- Ahok Tetap 'Foto Bareng' Warga Di Balai Kota
- Wujud-nyatakan NAWACITA, Mensos Serahkan PKH di To...
- Walikota Eman Buka Kejuaran Atletik Antar Pelajar ...
- Abah Dahlan dan Kreativitas yang Dihukum
- Ketika Wagub Kandouw Jadi Korban Akun FB Palsu
- Kendaraan Roda Dua Banyak Terjaring Operasi Patuh ...
- Banmus Deprov Sulut, Agendakan Empat Rapat Paripur...
- AYAH TEGA CABULI ANAK TIRINYA, KARENA TAK PUAS DEN...
- Mensos dan Gubernur Salurkan Dana PKH di Kota Tomo...
- Wagub : Membuka Kejuaraan Nasional Tenis Manado Open
- Gema Demokrasi Minta Jokowi Copot Tjahjo Kumolo, A...
- Tomohon Laksanakan Ikrar Bela Negara Dengan Cara B...
- DPRD KOTAMOBAGU PARIPURNAKAN LKPJ WALIKOTA KOTAMOB...
- Pemkab Mitra Gelar Lomba Lari Marathon 10 K, Dalam...
- Aksi Simpatik Untuk Ahok, Warga MINSELA Nyalakan S...
- Aksi Sejuta Lilin untuk Ahok di Surabaya & Semarang
-
▼
Mei 12
(21)
-
▼
Mei
(611)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar