» » » Gema Demokrasi Minta Jokowi Copot Tjahjo Kumolo, Alasannya...

Jakarta, RedaksiManado.Com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri. Alasannya, karena Tjahjo telah menyebarkan e-KTP seorang warga ke sebuah grup WhatsApp.

"Tindakan ini sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan keluarga," kata Asep Komarudin dari Gema Demokrasi dalam siaran persnya, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, alasan desakan pencopotan Tjahjo Kumolo kepada Jokowi juga karena Mendagri itu diduga mengancam mengejar warga negara tersebut dan mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan keluarganya.

Asep Komarudin menuturkan tindakan Tjahjo merupakan tindak kejahatan yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia. Dia melihat Menteri Tjahjo secara terang-terangan melanggar konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai perlindungan hak pribadi.

Menurut Asep, Tjahjo telah melakukan tindakan abuse of power atau tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. Mendagri juga dianggap telah melanggar hak atas privasi warga negara yang merupakan hak asasi manusia.

Masalah ini bermula saat ada seorang warga negara mengecam vonis terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei kemarin. Saat berorasi dia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyatakan rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.

Karena tindakannya itu, Tjahjo diduga melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat 2dan 3 dan Pasal 28G. Selain itu juga diduga melanggar UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan pasal 29 ayat 1.

Kemudian Tjahjo juga diduga melanggar UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79 dan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Unnang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, utamanya pasal 26, 32 ayat 1 dan 3 serta pasal 48 ayat 3.

Gema Demokrasi juga memandang Tjahjo melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, utamanya di bab V Pasal 17, serta diduga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 20 Tahun 2016, pasal 21 ayat 1.

Oleh karena itu, Gema Demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Tjahjo dari posisinya dan juga menginginkan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan Tjahjo Kumolo.

Mereka juga mendesak pula Presiden Jokowi dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati dan menghargai hak konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi, serta tak melakukan kriminalisasi atau tindak represif atas pelaksanaan hak itu. Mereka juga minta Tjahjo Kumolo meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia.

Terakhir mereka mengimbau redaksi media untuk tak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik. Bagi yang telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, Gema Demokrasi mengimbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut.(TL)

Redaksi Manado 2017 , 5/12/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: