Manado, RedaksiManado.Com -Kemunculan pemotongan tanah atau Cutting Ground di belahan kota Manado memaksa Komisi C memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado, Selasa (16/5).
Kepada DLH mereka mempertajam kembali penggunaan ijin pengelolah apakah didapati secara elegan atau dilakukan dengan ilegal. Dugaan semena-mena tanpa pengajuan surat resmi meski masyarakat menyukai misalnya di Singkil tetap dianggap berbalik dengan mekanisme pemerintah sendiri.
"Fakta di lapangan berdasarkan laporan pandangan mata langsung menyampaikan, ada pemotongan tanah tak berijin di Kelurahan Ternate Baru," kata Ketua Komisi C, Lily Binti. Buktinya, pemanfaatan salah dengan pemotongan saat pembahasan masih berjalan tanpa ada yang meminta mengikuti prosedurnya.
Ada kesalahan lagi, ujar Binti dengan pemindahan tanah ke tempat lain yang seharusnya memakai sistem cut and fil alias tanah tersebut diletakkan di lokasi itu saja. "Berdasarkan konsultasi dengan pihak kementerian ada sangsi hukum disitu," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi C, Lineke Kotambunan, lantas menyebutkan, kondisi ini mirip perbuatan galian c yang sebenarnya di Kota Manado tidak ada area dan perlakuan seperti itu. "Ini jelasp permaina dan kategori pelanggaran ijin pihak tersebut lakukan dan harus dihentikan jangan sampai diikuti," tuturnya.
Tak kalah seru didampaikan Sekretaris Komisi yang membidangi pembangunan, Winston Monangin, bahwa pemberhentian harus dikeluarkan sampai keluar ijin yang tetap. "Kami menghendaki pemerintah jangan tebang pilih terhadap pihak yang ingin asal melakukan cutting. Manado selayaknya bebas hal itu sehingga ancaman banjir dihindari. Itu persoalan yang kurang pengelolah sadari dan ini sangat disayangkan," tegasnya.
Seluruh personil komisi lantas menyampaikan pendapatnya seperti Anita de Blouwe, Mad Wongso, Fany Mantali, Raynaldo Heydemans, Viktor Polii, Jonas Makawata dan Stenly Tamo. DLH sendiri diminta menyikapi hal ini.
Jawaban pun diterima personil komisi dari pihak DLH termasuk Camat Singkil bahwa pengerjaan tersebut sudah dihentikan pihak ketiga tersebut. Hasil pembahasan pun diperoleh berupa akan ada surat penegasan apa bila ditemukan masalah seperti ini lagi. (Vik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar