MINUT, RedaksiManado.Com – Seorang pemuda berinisial NL (18), warga Kecamatan Kema, Minahasa Utara ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung atas kasus membawa lari anak perempuan dibawah umur, Rabu (10/05/2017) sekitar pukul 20.00 WITA. Korbannya, sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Madidir Kota Bitung dibawa lari oleh pelaku pada Jum’at, 20 Januari 2017 lalu.
Berawal ketika korban hari itu tak kunjung pulang hingga keesokan harinya. Pihak keluarga yang khawatir lalu berusaha mencari korban dengan bertanya kepada teman-teman sekolahnya. Akhirnya didapat informasi bahwa korban dijemput oleh NL, yang mengaku sebagai pacar korban.
Pelaku kemudian membawa korban untuk menginap di rumahnya, di wilayah Kecamatan Kema, Minahasa Utara. Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/34/I/2017/Sulut/Res-Bitung, tertanggal 21 Januari 2017.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa membenarkan adanya laporan orang tua korban. “Untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Bitung dan menunggu proses penyidikan selanjutnya,” terangnya
Para orang tua, lanjut Kasubbag Humas, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. ”Karena anak-anak remaja sangatlah rentan menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan, yang bisa terjadi kapan dan dimana saja,” pungkasnya.(AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar