Korban tak kuasa menolak rayuan gombal sang pacar yang selalu membujuknya untuk berhubungan badan. Perbuatan
bejat tersebut pun berujung di jeruji besi. Karena sang keluarga yang
mengetahui perbuatan tak senonoh itu tak terima dan melapor tersangka ke
polisi.
Jajaran Polres Palangka Raya langsung menciduk tersangka.“Peristiwa itu sekitar Maret lalu. Pengakuan korban, telah disetubuhi sebanyak empat kali,” kata Kasatreskrim Polreta Palangka Raya AKP Ismanto, kepada Wartawan kemarin.
Pria
dengan tiga balok di pundak ini menjelaskan, jika memang keduanya
sempat menjalani ikatan asmara. Bahkan, sebelum tindakan persetubuhan,
FR dan IP sudah tiga bulan menjalin asmara.
“Hubungan
terlapor dan korban adalah teman dekat atau pacaran kurang lebih tiga
bulan. Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara
memaksa menurunkan celana korban dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Pihak Kepolisian mengganjar FR
dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.dan akan memberikan hukum maksimal kepada pelaku karena kita sementara menggalakan program perlindungan anak. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar